Akan datang suatu masa orang orang tidak peduli dari mana harta dihasilkan, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram (Hadits Riwayat Bukhori)
Terklasifikasi dalam 2 kelompok besar;
- Kelompok yang Tidak peduli dengan kaidah Rabbani dalam bekerja, wajib memeriksa aqidah. Karun berkata sesungguhnya aku hanya diberi harta karena ilmu yang ada padaku (alqashas 78)
- Kelompok yang Tidak mengerti, karena tidak belajar. Akan melanggar syariat karena ketidaktahuan, maka wajib untuk belajar sehingga menjadi mengerti
Barang siapa yang melakukan perniagaan sebelum mempelajari fiqh muamalat dia akan terjerumus kedalam riba, dia akan terjerumus dan terjerumus.
Ali bin abi tholib, kitab Tanbih al Ghafilin, abu layts
Terhadap ketidakpahaman terhadap fiqh muamalah inilah sehingga Khalifah umar,mengatakan jangan berjualan dipasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (sunan tirmidzi, sanad atsar hasan syekh albani). Kemudian Imam Malik, mengumpulkan semua pedagang dan orang pasar, lalu diuji satu persatu, tidak lulus dilarang masuk pasar sampe lulus tes (Tanbih Al Ghafilin)
Di Maroko, petugas negara keliling pasar sambil menguji hukum jual beli, kalo tidak bisa jawab, maka dikeluarkan dari pasar
Sedangkan Imam Alghazali dan Imam Syafii, mengatakan orang yang hendak berjual beli wajib mempelajari syariat Allah tentang jual beli yang akan dilakukannya, wajib mempelajari ijaroh dan mudhorobah. Yang tidak mempelajari dan tidak mengamalkan maka dia mendurhakai Allah dua kali (kitab Al Furuq)
Nah contoh contoh diatas adalah kepada para pedagang tetapi dalam perkembangan justru para pebisnis pebisnis modern saat ini tentu menjadi sasaran hadits dan itsar diatas, terlebih semakin kompleks nya bisnis saat ini. Keaneragaman sistem dan tatakelola bisnis modern semakin memaksa pemilik dan pengelolanya untuk semakin prioritas belajar tentang fiqh muamalat sehingga tidak terjerumus dalam bisnis haram. Dan demikian pula para karyawan, setaf, pegawai, sebelum ikut bekerja pada perusahaan bisnis tertentu, tentu juga harus paham syariat untuk memilih tempat kerja.
Haramnya Pekerjaan terbagi atas 2 bagian;
- Karena cara mencapainya
- Karena sistemnya
Karena cara mencapainya;
Mencuri, potong tangan (almaidah 38), kaidahnya benda tersebut dalam kondisi terjaga dari jangkauan seperti brankas, lemari, kamar, mobil digarasi, jika tidak dipenuhi syarat tersebut maka tidak potong tangan,
Rosulullah ditanya saat laki laki suku muzainah mencuri kurma,
Pencuri kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurna dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai, yakni ¼ dinar atau 1,07 gr emas (hr nasai dan ibnu majah. Menurut al albani hasan)
“Tidak boleh potong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga ¼ dinar hingga seterusnya”(HR Muslim)
Berjudi (qimar), transaksi dua pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan hal2 yang tidak jelas kesudahannya seperti suatu aksi atau peristiwa (Dr sulaiman al lahim, kitab haqiqatuhu wa ahkamuhu)
Bentuk qimar;
- Dua orang atau lebih melakukan permainan masing2 mengeluarkan sejumlah uang dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan, mengambil seluruh uang
- Dua orang taruhan, jika saya menang maka anda bayar
Risywah, sesuatu yang diberikan kepada seseorang agar berpihak kepada pemberi dengan melakukan apa yang diniginkannya, baik keinginan tersebut terlarang ataupun tidak (kitab jarimatur risywah fisy syariah islamiyah, Dr abdullah ath thuraiqi)
“Rosulullah melaknat orang yang memberikan sogok dan orang yang menerima sogok” HR abu dawud, shahih oleh albani
Sogok diperbolehkan; bila mendapatkan hak kecuali dengan sogok atau menolak kezaliman atas dirinya kecuali dengan membayar sogok (jumhur ulama)
Dalilnya; atsar sahabat ibnu masud ra, saat di habasyah harta beliau diambil seseorang, maka beliau membayar 2 keping emas seraya berkata; dosa sogok ini hanyalah ditanggung oleh yang menerima” riwayat qurthubi dalam tafsirnya
Ghisysy, terjadi dalam penduduk madyan nabi syuaib. Asy syuara 177-183.
Akibatnya ditimpa azab. Bermula Allah menghadirkan hawa panas, menghentikan angin bertiup 7 hari. Air tidak berguna, juga bernaung dirumah. Saat mereka melihat diluar ada awan hitam, semua bernaung dibawahnya, setelah kumpul semua, Allah lempari dengan api dan meteor, bumi berguncang dengan suara keras.
Ghisysy adalah penipuan, menyontek saat tes masuk kerja, curang saat psikotes, memalsukan data pribadi, memalsukan data dan informasi perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan atau kepentingan tertentu, menyembunyikan informasi kejahatan, ijazah palsu. Bahkan Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan ijazah dan nilai ujian yang diperoleh dengan ghisysy, lantas untuk melamar kerja dan diterima, maka gaji bulannya dikhawatirkan tidak halal.
Karena sistemnya;
Lembaga lembaga keuangan Bank dan bukan Bank seperti , Pegadaian, Asuransi, Leasing, melahirkan sistem ribawi yakni dengan menerapkan Sistem Bunga. Sistem inilah yang kemudian menggurita dan merusak sendi sendi perekonomian umat, bahkan kemudian mengahncurkan keberkahan harta keluarga keluarga kaum muslimin. Pembahasannya akan kita lanjutkan pada tulisan berikutnya Wallahu a’lam Bisshowab.
Ditulis oleh : Rury Febrianto
[/cmsmasters_text][/cmsmasters_column][/cmsmasters_row][cmsmasters_row data_padding_bottom=”50″ data_padding_top=”50″ data_color=”default” data_bot_style=”default” data_top_style=”default” data_width=”boxed” data_shortcode_id=”ctjdvlj9dd”][cmsmasters_column data_width=”1/3″ data_shortcode_id=”1kl9whhsrn” data_animation_delay=”0″ data_border_style=”default” data_bg_size=”cover” data_bg_attachment=”scroll” data_bg_repeat=”no-repeat” data_bg_position=”top center”][cmsmasters_image shortcode_id=”avr25ezny” align=”left” animation_delay=”0″]17142|https://rumpunnurani.org/wp-content/uploads/2020/09/rury-febrianto-2.png|full[/cmsmasters_image][/cmsmasters_column][cmsmasters_column data_width=”2/3″ data_shortcode_id=”fivdhx662″][cmsmasters_heading shortcode_id=”202c3navxc” type=”h2″ font_size=”25″ font_weight=”400″ font_style=”default” text_align=”left” margin_top=”0″ margin_bottom=”20″ animation_delay=”0″]Tentang Penulis[/cmsmasters_heading][cmsmasters_text shortcode_id=”ad4xs8c9jg” animation_delay=”0″]
Penulis dengan nama lengkap Rury Febrianto ini merupakan sosok yang menekuni bidang Ekonomi Syari’ah sejak lama. Saat ini penulis bergerak di kegiatan Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan menjabat sebagai Direktur Utama Permodalan BMT (PBMT) Ventura.
[/cmsmasters_text][cmsmasters_button shortcode_id=”l8e5xgm0rq” button_type=”regular” button_link=”https://rumpunnurani.org/profile/rury-febrianto/” button_target=”blank” button_text_align=”left” button_font_weight=”default” button_font_style=”default” button_text_transform=”default” button_border_style=”default” button_border_radius=”50px” button_bg_color=”#ff9600″ button_text_color=”#ffffff” button_border_color=”#ff9600″ button_bg_color_h=”rgba(255,150,0,0.7)” animation_delay=”0″]Lihat Profil[/cmsmasters_button][/cmsmasters_column][/cmsmasters_row]