Islam telah mengatur dan memberikan anjuran terhadap segala sesuatu dalam kehidupan umat muslim, termasuk mengenai usaha dan kerja sama yang disebut dengan syirkah. Secara bahasa, syirkah adalah al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan antara masing-masing yang sulit dibedakan. Dapat juga diartikan sebagai kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal yang menggabungkan modalnya untuk membentuk usaha secara bersama. Dengan pembagian hasil sesuai yang disepakati dan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai kontribusi modal.
Dalil mengenai syirkah terdapat dalam Q.S. Shaad ayat 24 yang artinya:
Dia (Dawud) berkata “Sunguh, dia telah berbuat dzalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak diantara orang-orang yang bersekutu itu berbuat dzalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu. “Dan Dawud menduga bahwa kami mengujinya; maka dia memohon ampun kepada Tuhannya lalu memnyungkur sujud dan bertobat.
Secara umum, syirkah dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
- Syirkah Inan, semua boleh berbeda. Artinya jumlah modal boleh berbeda tiap orangnya sesuai dengan kesepakatan.
- Syirkah Mufawadhah, semua harus sama. Maksudnya adalah modal yang dikeluarkan oleh tiap orang harus dalam jumlah yang sama.
- Syirkah Wujuh, dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu pihak atau orang untuk mengelola suatu perjanjian tersebut.
- Syirkah Abdan, kerja sama dalam bentuk fisik. Maksudnya adalah usaha yang dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian berbeda-beda.
Modal dalam syirkah bisa dalam bentuk uang atau aset. Jika modal berbentuk aset, maka harus dinilai dengan uang terlebih dahulu, agar dapat ditentukan hasil bagi keuntungan dan risiko kerugian. Sedangkan status anggota syirkah terhadap modal adalah amanah. Tidak ada anggota yang boleh menuntut diantara sesama anggota, karena kerugian harus ditanggung bersama. Salah satu anggota juga boleh menggunakan agunan sebagai jaminan untuk menjaga kelalaian atau sesuatu di luar ketentuan.
Manajemen dalam syirkah dapat ditentukan dengan beberapa hal. Pertama, setiap anggota syirkah memiliki hak yang sama dalam mengelola syirkah. Baik dalam menjual, membeli, membayar, menerima barang, menyerahkan, menitipkan, menggugat, membatalkan akad, dan segala hal yang mendatangkan maslahat bisnis. Kedua, anggota syirkah tidak berhak mengelola sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi syirkah serta harus diizinkan oleh semua anggota syirkah lain.
Selanjutnya, seluruh anggota harus mengikuti hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Boleh saja jika menurut kesepakatan para anggota syirkah, menyerahkan manajemen kepada orang lain untuk dikelola. Keempat, boleh mengangkat direktur syirkah selain dari anggota syirkah dengan upah yang sudah ditentukan dan dimasukkan ke dalam biaya pengelolaan syirkah. Serta boleh memberikan nisbah dari keuntungan yang didapat agar direktur tersebut termotivasi. Terakhir, anggota syirkah tidak boleh membuat ketentuan bahwa anggota yang dibantukan untuk mengelola manajemen, contohnya menjadi bendahara, mendapat gaji dalam jumlah tertentu. Akan tetapi, upah tersebut dapat diambilkan dari laba bersih dengan menambah presentase laba yang menjadi haknya sebelumnya.
Nah, setelah mengenal arti, bentuk, dan manajemen syirkah ini, Kawan Nurani yang sedang berencana membangun usaha dapat menerapkannya. Sehingga usaha yang dijalankan tetap dapat berjalan dengan baik dan tentunya berkah.
Ditulis oleh: Ahmad Wasil Mustofa