Lebih Penting Mempersiapkan “Pesta Pernikahan” atau “Kehidupan Pernikahan”?

Pernikahan

Perjalanan untuk membangun ‘Keluarga Cemara’ –yang mana dianggap sebagai sebuah konsep keluarga yang penuh dengan kebahagiaan– pastinya merupakan proses yang tidak mudah untuk dijalani. Apalagi jika bertahun-tahun kita tumbuh dan berkembang dalam lingkaran keluarga yang toxic, pasti sangat sulit rasanya untuk bisa keluar dari lingkaran tersebut, lalu mencoba membangun ‘keluarga sendiri’ bersama pasangan. Dalam mempersiapkan proses pernikahan, yang perlu diperhatikan itu bukan hanya ‘pesta’ pernikahannya saja, melainkan ‘kehidupan’ pernikahannya nanti.

Pasangan yang Setara
Katanya, menikah adalah ibadah seumur hidup, maka kita harus memilih pasangan yang setara supaya bisa diajak ibadah bersama seumur hidup. Setara yang dimaksud di sini adalah setara dalam banyak hal, seperti dalam hal agama, pendidikan, prinsip, ekonomi, emosional, peran, serta tujuan hidup. Memang benar kalau kita tidak bisa memilih pasangan yang sempurna, namun kita bisa memilih pasangan yang kekurangannya itu bisa kita terima atau bisa kita toleransi.
Pentingnya memilih pasangan yang setara bertujuan untuk meminimalisir hal-hal sepele yang seharusnya tidak jadi bahan perdebatan. Calon anak kita kelak berhak dilahirkan dari orang tua yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan damai untuk mereka. Salah seorang psikolog anak pernah mengatakan bahwa, “anak yang bahagia itu lahir dari orangtua yang bahagia.” Jadi, wujudkan kebahagiaan itu dimulai dari memilih pendamping yang bisa menjadi ‘teman hidup’ dan orang tua yang baik untuk anak kita di masa depan.

Pre Marital Screening Check Up
Menurut website Kementerian Kesehatan RI, Pre Marital Screening Check Up merupakan serangkaian tes kesehatan yang harus dilakukan pasangan sebelum menikah paling tidak dalam kurun waktu 6 bulan sebelum pernikahan. Hal ini dilakukan demi mendeteksi penyakit menular dan genetik, pencegahan komplikasi kehamilan, dan kesehatan reproduksi pasangan agar dapat mempersiapkan keluarga yang lebih baik di masa depan.

Konseling dan Perjanjian Pra Nikah
Kenapa sih sebelum menikah itu perlu dilakukan konseling pra nikah? Memangnya pasangan kita ini sakit jiwa? Terus kenapa harus buat perjanjian pra nikah juga? Masa sama pasangan sendiri ngga percaya?

Jadi gini…
Konseling pra nikah itu bisa membantu kita untuk mendeteksi potensi masalah seperti apa yang bisa timbul dalam rumah tangga kita nanti sehingga bisa kita cari solusinya bersama-sama dengan psikolog yang akan menjadi konselor. Dengan mengetahui potensi masalah yang ada, pernikahan akan memiliki pondasi yang kuat ketika menghadapi berbagai rintangan yang ada dalam kehidupan pernikahan nanti.

Lalu, adanya perjanjian pra nikah itu dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban pasangan serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan cara mengatur sebab-akibat pernikahan terhadap harta kekayaan kedua belah pihak. Misalnya, kalau salah satu dari pasangan ada yang selingkuh, maka harta milik pelaku akan jatuh ke tangan korban alias pasangan yang diselingkuhi. Hal ini bisa dijadikan sebagai pengingat agar kita tidak melakukan hal-hal yang bisa mengakibatkan retaknya rumah tangga.

Contoh lainnya, perjanjian pra nikah juga bermanfaat untuk memisahkan harta suami dan harta istri. Jadi, semisal istri memiliki hutang yang tidak bisa dibayarkan, maka dengan adanya perjanjian pra nikah itu, pihak pengadilan akan mengambil seluruh harta milik istri, sementara harta suami aman karena tidak tercampur dengan harta milik istri.

———————–

Banyak sekali lho program-program yang dibuat oleh Yayasan Rumpun Nurani dalam usaha untuk meraih pernikahan yang diridhoi oleh Allah SWT. Ada Sekolah Calon Ayah dan Sekolah Calon Ibu, kampanye kesehatan mental #connecttocare yang dibersamai oleh Lembaga Advokasi Keluarga Indonesia, dan masih banyak lagi program-program lainnya.
Yuk, cek dan follow Instagram @rumpunnurani untuk tau lebih banyak kegiatan lainnya!

https://ayosehat.kemkes.go.id/pentingnya-pemeriksaan-kesehatan-pra-nikah
https://weddingmarket.com/artikel/konseling-pranikah
https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-pranikah-lt61e183be2eb91/

Rekomendasi Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan Update Terbaru dari Kami!

Berlangganan newsletter kami sekarang untuk menerima artikel inspiratif, berita terkini, dan informasi penting lainnya, Gratis!